HAK-HAK PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM
Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Al-Mahdi
Hak-hak yang harus dipenuhi supaya seorang anak muslim berada pada keadaan yang cocok untuk pendidikan Islam yang benar banyak sekali, kami akan meyebutkan di antaranya.
1. Memilih calon ibu yang baik, hal ini mengamalkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Lihatlah agama calon istri supaya engkau tidak celaka” [Muttafaqun alaihi]
2. Hendaknya kedua orang tua berdo’a dan merendahkan diri kepada Allah agar berkenan memberi rezki anak yang shalih kepada keduanya.
“Artinya : Dan orang-orang yang berkata : “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang bertakwa” [Al-Furqon : 74]
“Artinya : Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a” [Ali-Imran : 38]
Maka usaha apapun tanpa pertolongan Allah dan taufiq-Nya pasti akan berakhir dengan kegagalan.
Berapa banyak seorang ayah sengat menginginkan agar anaknya menjadi baik, ia sediakan hal-hal yang menunjang untuk kebahagiaan dan pendidikan anaknya, akan tetapi usahanya berakhir dengan kegagalan.
Dan berapa banyak seorang ayah memiliki anak-anak yang shalih, sedangkan ia sendiri bukan orang yang shalih.
3. Memberi Nama Baik
Salah satu hak anak yang wajib ditunaikan seorang ayah adalah memberi nama yang baik serta sesuai dengan syariat agama. Dan syariat agama Islam menganjurkan seorang muslim untuk memberi nama anak-anaknya dengan nama-nama tertentu, dan nama yang paling dicintai oleh Allah adalah : Abdullah, Abdurrahman. Dan nama yang paling benar adalah : Hammam dan Harits.
4. Salah satu hak anak yang wajib ditunaikan orang tua adalah hendaknya anak melihat dari orang tuanya dan dari masyarakatnya akhlak yang bersih, jauh dari hal yang merubah fitrah dan menghiasi kebatilan, baik akhlak yang dibenci itu berupa kekafiran atau bid’ah atau perbuatan dosa besar. Karena sesungguhnya perbuatan yang menyelisihi fitrah itu memberi pengaruh terhadap kejiwaan seorang anak dan merubah fitrah yang telah dianugrahkan kepadanya.
Karena fitrah seorang anak adalah iman kepada Allah Sang Penciptanya dan beriman terhadap seluruh keutamaan, membenci kekafiran, kedustaan dan penipuan. Dalam hatinya terdapat cahaya fitrah yang senantiasa menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, hanya saja wahyu Allah menambahi fitrahnya dengan cahaya diatas cahaya. Dasar landasan hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Setiap anak dilahirkan diatas fitrahnya, ibu bapaknyalah yang menjadikan ia yahudi, nashrani atau majusi” [Muttafaqun Alaih]
5. Diantara hak-hak seorang anak yang wajib ditunaikan orang tuanya hendaknya seorang anak tumbuh bersih, suci, ikhlas dan menepati janji. Dan hendaknya dia dijauhkan dari orang-orang yang melakukan perbuatan syirik dan kesesatan, dan perbuatan bid’ah serta maksiat-maksiat, serta perbuatan-perbuatan yang memperturutkan hawa nafsu. Karena orang yang demikian itu terhadap seorang anak yang bersih dan suci hatinya serta baik jiwanya adalah ibarat teman duduk yang membawa racun yang mematikan dan penyakit kronis, dan itu semua merupakan penghancur keimanan dan perangainya yang baik.
Berapa banyak manusia rusak disebabkan bergaul dengan orang-orang yang pandir. Dan berapa banyak manusia dalam kebingungan disebabkan jauh dari orang-orang yang bijaksana dan ulama. Di dalam Al-Qur’an dan hadits telah disebutkan larangan bergaul dengan orang-orang jahat. Dan juga dari perkataan-perkataan Salafush Shalih banyak kita jumpai tentang hal itu. Kalaulah sekiranya dalam masalah ini tidak ada hadits yang menjelaskannya kecuali hadits An-Nu’man.
“Artinya : Permisalan teman duduk yang baik dan yang buruk adalah seperti pembawa minyak kasturi dan peniup api…” [Muttafaqun Alaih]
Tentulah hadits ini sudah mencukupi.
Ringkasanya adalah bahwa bahaya perangai jelek ini sangat besar, tidaklah orang-orang menjadi rusak melainkan disebabkan berteman dengan orang-orang yang jahat. Dan tidaklah orang-orang menjadi baik melainkan disebabkan oleh nasehat orang-orang yang baik. Dan dalam suatu perumpamaan dikatakan seorang teman itu akan menarik temannya (menarik kepada kebaikan atau kejahatan).
Engkau akan melihat seorang sahabat akan mengajak sahabatnya untuk nonton film, pergi ketempat-tempat minuman keras, melakukan perbuatan hina dan mengajaknya untuk menyukai gambar-gambar wanita yang terbuka auratnya serta mengajaknya untuk menyukai melihat majalah-majalah porno yang merusakkan kemuliaan akhlak dan menyebabkan penyimpangan dan kemunafikan, lalu seorang sahabat mengajak sahabatnya untuk mengikuti golongan-golongan dan pemahaman-pemahaman yang menentang dan menyimpang dari agama.
Akan tetapi seorang teman duduk yang baik memberi petunjuk kepada teman duduknya untuk menghadiri majelis-majelis ulama dan mengunjungi orang-orang yang shalih, bijaksana dan beradab. Dan dia akan mengajak temannya ke masjid serta mencintai orang-orang yang melakukan ruku’ dan sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga hatinya itu menjadi cinta dan selalu terpaut dengan masjid hingga dia menjadi orang yang shalih.
Masjid adalah tempat hatinya, mushaf Al-Qur’an adalah teman yang selalu menyertainya dalam kesendiriannya, dan kitab yang berfaedah adalah teman duduknya, matanya mengucurkan air mata tatkala membaca Al-Qur’an dan dia merindukan untuk melihat Allah yang Maha Mulia dan yang Maha Memberi karunia, ia merindukan melihat Allah yang maha pemurah lagi maha penyayang, ia hidup bersama manusia dengan tubuhnya sedangkan hatinya hidup bersama bidadari di kamar-kamar surga, tidaklah dia memetik buah ini dan tidaklah ia hidup dengan hatinya ini di surga yang paling tinggi melainkan disebabkan duduk dengan orang-orang yang baik.
Dan ringkasnya adalah jika kita menjauhkan anak-anak dari teman duduk yang buruk (jahat), berarti kita telah memberikan kepada anak-anak itu salah satu dari hak-haknya yang paling besar.
6. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memerintahkannya untuk shalat di saat berumur 7 tahun, dan memukulnya lantarannya tidak mengerjakan shalat di saat berumur 10 tahun, serta memisahkan tempat tidur anak-anak mereka.
7. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua adalah hendaknya mereka mengajari anak-anaknya untuk berenang, memanah dan menunggang kuda.
8. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka membiasakannya berlaku jujur, menepati janji dan berakhlak mulia.
9. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengajarinya petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam makan dengan tangan kanan disertai dengan membaca basmalah dan makan makanan yang paling dekat.
“Artinya : Wahai anak muda, ucapkanlah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang terdekat darimu” [Muttafaqun Alaih]
10. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mecegahnya dari menonton televisi khususnya acara-acara yang haram misalnya tarian dan campur baur antara laki-laki dan perempuan. Dan melarangnya untuk melihat drama-drama berseri, yang berisikan pembunuhan dan kejahatan yang mengajarkan pembunuhan, pencurian dan pengkhianatan.
11. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka bersikap adil dalam mendidik anak untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, janganlah orang tua melampaui batas dan jangan pula terlalu lemah, janganlah berlebih-lebihan dalam memukul anak dan jangan pula membiarkannya tanpa teguran.
12. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengajarkan kepada anak untuk membenci orang-orang yang melakukan perbuatan bodoh, seperti seorang yang sudah mashur di masyarakat bahwa ia adalah orang yang suka berkhianat dan melakukan perbuatan nifak dan pemain-pemain sandiwara yang dinamakan oleh orang-orang dengan bintang seni disertai dengan usaha mengisi hati anak untuk cinta kepada para sahabat nabi, tabi’in, ulama dan mujahidin.
13. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mendidik anak untuk memakan makanan yang halal dan makan dari hasil jerih payah sendiri secara bertahap.
14. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka menolong anak untuk taat kepada Allah dan RasulNya, contohnya kalau seorang anak memilih perkara-perkara yang tidak menyelisihi syariat agama maka janganlah kedua orang tua melarannya.
15. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memilihkan dengan baik calon isteri yang shalihah yang membantunya untuk taat kepada Allah dan RasulNya.
16. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengarahkan anak sebelum ia menikah untuk memperoleh ilmu agama dari para ulama yang mengamalkan imunya, dan menanamkan rasa cinta untuk menghafal Al-Qur’an dan juga seluruh ilmu-ilmu syariat agama ini seperti fikih, hadits, ilmu bahasa, contohnya nahwu, shorf dan balaghah. Serta ilmu ushul fikiih, dan menanamkan rasa cinta kepada aqidah Salafush Shalih.
17. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memberi semangat anak untuk belajar secara khusus ilmu dunia yang ia minati untuk melayani masyarakat sesudah memperoleh ilmu agama yang wajib ia pelajari.
Dan terakhir : Sesungguhnya hak-hak pendidikan terhadap anak dalam agama Islam tidak ada perbedaan diantara satu negeri dengan negeri yang lainnya atau masa yang satu dengan masa yang lainnya. Perbedaan yang ada hanyalah perbedaan masalah nama dan washilahnya (prasarananya) saja. Dan pokok-pokok yang disebutkan tadi cocok untuk manusia pada setiap zaman, tempat dan sesuai untuk seluruh manusia dipenjuru negeri
Dan segala puji bagi Allah,Rabb smesta alam, shalawat serta salam atas Nabi, keluarga dan para sahabat beliau.
[Majalah Al-Ashalah Edisi 10 hal. 44]
[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 10/Th. II/1425H/2004M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma’had Ali-Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda Surabaya]